NasionalNews

Tok! Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Masa Bakti 2022-2027 Ditetapkan

Hasil muktamar48

Muriamu.id, SURAKARTA — Berlangsung lebih cepat, Panitia Pemilihan (Panlih) Muktamar ke-48 Muhammadiyah menetapkan Ketua dan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah masa jabatan 2022-2027.

Panlih Muktamar ke-48 Muhammadiyah resmi menetapkan Haedar Nashir sebagai Ketua Umum dan Abdul Muti sebagai Sekretaris Umum PP Muhammadiyah masa jabatan 2022-2027.

Penetapan ini berlangsung lebih cepat karena awalnya di susunan acara penetapan Ketua dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah masa jabatan 2022-2027 akan dilaksanakan pukul 15.30 WIB di Edutorium KH Ahmad Dahlan UMS.

Baca juga :  Resmikan Crystal Building, UMKU Ajak Tasyakuran Ribuan Warga Muhammadiyah Kudus

Penetapan Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah masa jabatan 2022-2027 dilakukan tiga jam lebih cepat dari waktu yang ditetapkan. Efisiensi waktu ini terjadi salah satunya karena proses pemilihan dan penghitungan dilakukan memakai sistem e-voting.

Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah masa jabatan 2022-2027 di pilih pada (19/11/2022), proses pemilihan dimulai pukul 19.52 dan berakhir pukul 23.45 WIB. Jumlah suara masuk pada pemilihan ini sebanyak 2519 suara.

Baca juga :  Sukses Musyawarah Daerah IPM Kudus 2024: IPMawati Nada Husni Zakiyya Terpilih Sebagai Ketua Umum Baru

Secara berurutan, berikut nama-nama Anggota Tetap PP Muhammadiyah masa jabatan 2022-2027 sesuai dengan jumlah perolehan suara terbanyak:

1. Haedar Nashir 2203 suara
2. Abdul Mu’ti 2159 suara
3. Anwar Abbas 1820 suara
4. Busyro Muqoddas 1778 suara
5. Hilman Latief 1675 suara
6. Muhadjir Effendy 1598 suara
7. Syamsul Anwar 1494 suara
8. Agung Danarto 1489 suara
9. Saad Ibrahim 1333 suara
10. Syafiq A Mughni 1152 suara
11. Dadang Kahmad 1119 suara
12. Ahmad Dahlan Rais 1080 suara
13. Irwan Akib 1001 suara

Baca juga :  Pasca Pelatihan Kader IPM, PD IPM Rembang Adakan PKMTM2

Kontributor : Panitiamuktamar48

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *