oleh Yulian Dwi Enno Kurniawan
UU Nomor 24 Tahun 2007 menyebutkan, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Kita Butuh Alam…