oleh Yulian Dwi Enno Kurniawan UU Nomor 24 Tahun 2007 menyebutkan, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau nonalam maupun faktor manusia…