Muriamu.id, Kudus – Ambulance atau Ambulan menjadi kendaraan penting yang memiliki fungsi vital sebagai kendaraan darurat. Artikel ini akan menjelaskan sekilas tentang ambulan agar kita lebih paham seluk beluknya.
Kendaraan ini masuk dalam kendaraan khusus atau RANSUS, yang berfungsi sebagai pertolongan pasien, kendaraan ini diatur oleh Dirjen Perhubungan dalam spesifikasi, aksesories dan fitur yang tersemat didalamnya dan penggunaannya.
Jadi tidak semua kendaraan bisa dirubah fungsi untuk untuk menjadi ambulan, terdapat ketentuan khusus apabila kendaraan penumpang dirubah bentuknya menjadi ambulan, karena sebelum dikeluarkan BPKB nya akan dicek terlebih dahulu di Samsat untuk perubahan bentuknya dari kendaran biasa menjadi ambulan, dan ini sebagi standart kendaraan khusus atau Ransus.
Sejarah kendaraan ambulan sudah ada sejak abad 14 silam, walaupun dahulu kala ambulan masih berupa gerobak yang ditarik oleh orang, sebagai penggangkut korban perang dan bencana, kemudian berkembangnya zaman kendaran ini berubah ditarik oleh kuda dan memiliki fungsi sebagai pertolongan pertama pada pasien sebelum dirawat di rumah sakit.
Setelah kendaraan bermesin ditemukan, kendaraan ambulan ini pula mengikuti perkembangan dan berubah menjadi mobil seperti yang sering kita lihat sekarang ini, bahkan di kota besar dan maju sekarang juga ambulan tidak hanya kendaraan saja tapi menggunakan helikopter.
Jenis dan Spesifikasi Ambulan
Spesifikasi kendaraan ambulan harus memenuhi standart tertentu. Ambulan dikategorikan menjadi 3 jenis, yang pertama ambulan emergency, kedua ambulan transport dan ketiga yaitu ambulan jenazah atau kereta jenazah.
Ambulan emergency dan transport biasanya dipakai membawa pasien yang sedang memerlukan pertolongan dan atau untuk pasien yang membutuhkan perawatan untuk kontrol di rumah sakit, dan yang ambulan jenazah dipakai khusus membawa jenazah orang yang telah meninggal dunia.
Ambulan tidak hanya dimilki oleh rumah sakit saja, siapa saja boleh memilikinya, asal fungsi dan penggunaannya sesuai. Sekarang ini lembaga zakat, organisasi amal, organisasi masa, masjid, partai politik, perusahaan dan bahkan komunitas tertentu boleh memilikinya asal fungsi dan spesifikasinya tidak disalahgunakan.
Apabila fungsinya tidak sesuai maka kendaraan ini dapat penindakan dari pihak berwajib.
Spesifikasi khusus ambulan diantaranya adalah memiliki rotator dan sirine di bagian luar kendaraan. Keduanya berfungsi sebagai penanda dan pemecah lalulintas di jalan. Rotator adalah lampu panjang yang dapat menyala lampunya dan berputar serta berkedip, untuk membedakan fungsinya rotator ambulan berwarna merah dan kendaraan polisi rotatornya berwarna biru. Sedangkan sirine adalah alat yang mengeluarkan bunyi secara keras dan meraung-raung dan berfungsi pula sebagai corong dari mikropon.
Rotator dan sirine ini juga tidak boleh dinyalakan kecuali sedang membawa pasien didalamnya.
Spesifikasi aksesoris yang harus ada di dalam ambulan antara lain bed pasien, bisa tandu atau juga stracher yang bisa dipakai multifungsi, braket oksigen, P3K medis, obat-obatan, sanitair, dan perlengkapan lainya.
Untuk pengemudi juga harus memiliki kemampuan khusus sebagai pengemudi ambulan yang mengantar pasien supaya selamat aman dan cepat sampai tujuan.
Prioritas Khusus di Jalan Raya
Di kala musim pandemi covid-19 merebak dan mewabah kendaraan ini hampir bekerja 24 jam penuh, suara sirine saling sahut menyahut menandakan kendaraan ini membawa pasien darurat yang membutuhkan pertolongan, dan pengobatan, dan membawa pula jenazah untuk dimakamkan.
Apabila berpapasan dengan kendaraan ini atau memerlukan jalan, sebaiknya kita memberi kesempatan untuk mempersilahkan mendahului, jangan menghalangi lajunya apalagi memblokir jalanya. Kendaraan ini dilindungi undang-undang dalam pengoperasiannya dan apabila kita dengan sengaja menghalanginya maka akan mendapat tindakan dari pihak berwajib.
Diantara kendaraan khusus yang diperkenankan mendapat prioritas jalan dalam fungsinya sebagai kedaruratan adalah, kendaraan pemadam kebakaran, semua jenis ambulan yang membawa orang sakit, kendaraan pimpinan dan lembaga Negara RI, iring-iringan pengantar jenazah, kendaraan tamu asing dan lembaga internasional, kendaraan pembawa korban kecelakaan lalu lintas dan kendaraan konvoi kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian. Kendaraan inilah yang mendapat prioritas jalan sesuai fungsi dan pertimbangan kepolisian sebagai kendaraan darurat.
Demikianlah diantara fungsi dan penjelasan mengenai kendaraan ambulan, semoga kita tetap hati-hati diperjalanan dan mengetahui kendaraan prioritas pengguna jalan. Selamat diperjalanan dan selamat sampai tujuan.
Kontributor: Heri Iskandar
Redaktur: Sam Elqudsy