Muriamu.id, Klaten — Sejak bersengketa di BPR pada tahun 2015 sampai sekarang, tanah SD Muhammadiyah PK Rabbani – Karanganom berhasil lolos dari eksekusi yang diajukan oleh pemenang lelang.
Sengketa SD Muhammadiyah PK Rabbani terjadi karena Sertifikat tanah dari gedung sekolah tersebut dijadikan jaminan utang oleh oknum mantan Kepala Sekolah Pertama (HS) di BPR pada tahun 2013. Akhirnya utang tersebut tidak terbayar dan pada tahun 2015 diajukan lelang oleh BPR.
Setelah mendapat panggilan annmaning ke-1 eksekusi tanah dari Pengadilan Negeri Klaten tahun pada awal bulan Februari 2023 ini, PCM Karanganom selaku pendiri SD Muhammadiyah PK Rabbani meminta pendampingan hukum kepada LBH AP PWM JATENG.
Rapat annmaning berlangsung alot sampai beberapa tahap, yaitu annmaning ke-2 pada pertengahan februari dan annmaning ke-3 yang berlangsung hari ini. Alhamdulillah upaya pendampingan hukum yang dilakukan oleh LBH AP PWM JATENG membuahkan hasil.
Berdasarkan hasil islah, kompensasi biaya yang sedianya diajukan pemenang lelang sebesar 435 JT untuk mencabut eksekusi dan mengembalikan sertifikat tanah SD, berhasil ditawar dan sepakat dibayar sesuai utang pokok SD Muhammadiyah PK Rabbani di BPR dulu, yaitu sebesar 275 JT. Kepala Sekolah SD Muhammadiyah PK Rabbani, Rintik Sunariati, M.Pd mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya atas bantuan semua pihak, PDM Klaten, PCM Karanganom, khususnya LBH AP PWM JATENG dalam pendampingan proses hukum. Pelajaran penting dari kasus ini bahwa semua Aset Muhammadiyah sangat penting dan genting segera diatas namakan persyarikatan.
Berita acara Islah annmaning di PN Klaten telah ditandatangani oleh Pemenang Lelang dan PCM Karanganom tepat dihadapan Ketua Pengadilan Negri Klaten, Senin 03/04/2023. Dengan ditandatanganinya Islah tersebut, maka tanah SD Muhammadiyah PK Rabbani batal dieksekusi dan sertifikat tanah dikembalikan kepada SD Muhammadiyah PK Rabbani.