Oleh : Ustaz Fahmi Salim*
Umat Islam Indonesia harus cinta, paham dan bangga sejarah pemikiran dan perjuangan para ulama terdahulu dalam memainkan perannya menegakkan republik ini.
Coba perhatikan dan cermati lagi dokumen-dokumen asli Resolusi Jihad Nahdlotul Oelama 1945 dan Amanat Jihad Muhammadijah 1946 bahwa kewajiban melawan dan mengusir penjajah Belanda bagi umat Islam tidak bisa ditawar dalam rangka mempertahankan KEMERDEKAAN AGAMA DAN NEGARA, bahwa kekejaman Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia telah melanggar KEDAULATAN NEGARA DAN AGAMA, bahwa perjuangan bersifat sabilillah adalah untuk TEGAKNYA NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA DAN AGAMA ISLAM.
Sebelum revolusi kemerdekaan itu, para pendiri bangsa telah meletakkan hubungan yang kokoh dan harmonis antara agama dan negara dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945, Pancasila 18 Agustus 1945, dan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 juga Pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia 1945. Sehingga terlihat jelas benang merah antara persiapan kemerdekaan dengan spirit revolusi kemerdekaan Indonesia yaitu: MEMPERTAHANKAN KEMERDEKAAN AGAMA DAN NEGARA.
Itulah rumusan ajaran ahlussunnah wal jamaah yang benar.
Sehingga benar dan jujurlah pernyataan Haedar Nasir, Ketua Umum PP Muhammadiyah, “Jangan menjauhkan agama dari merah putih keindonesiaan. Negara Pancasila sungguh lekat dengan agama. Kalau ada elit negara yang alergi dengan kata iman dan takwa, itu pertanda pemahaman konstitusi dan sejarahnya kurang baik”.
Dirgahayu Republik Indonesia 77 Tahun
*Wakil Ketua Majlis Tabligh PP Muhammadiyah