oleh Yulian Dwi Enno Kurniawan
UU Nomor 24 Tahun 2007 menyebutkan, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Kita Butuh Alam, Namun Apakah Alam Juga Butuh Kita?
Dari pengertian tersebut (menurut Undang-Undang), kita dapat memaknai bahwa bencana terjadi bisa disebabkan karena ulah manusia, bisa juga karena faktor dari alam itu sendiri. Namun bagaimanapun itu, manusia dan alam adalah satu-kesatuan yang tak dapat terpisahkan. Kita hidup di alam, dan membutuhkan alam. Namun pertanyaannya, “apakah alam juga membutuhkan kita?” Kerusakan alam terjadi dimana-mana, salah satunya adalah karena ulah dari manusia.
Marilah kita sama-sama berpikir dan menurunkan ego sejenak, “mau hidup di mana kita jika alam semakin rusak?” jadi, ayo kita lestarikan alam yang ada di sekitar kita, dan jangan merusaknya. Sekali lagi, ini semua demi kebaikan kita bersama, agar alam dan manusia bisa hidup berdampingan sebagaimana mestinya.
Rahtawu Masuk Daftar Desa Rawan Longsor
Kecamatan Gebog adalah Kecamatan di Kabupaten Kudus yang terletak pada ketinggian rata-rata 155 meter di atas permukaan laut. Kecamatan Gebog merupakan salah satu kecamatan yang termasuk ke dalam kawasan rawan bencana tanah longsor. Tanah longsor adalah bencana yang dapat terjadi karena adanya gerakan tanah pada kondisi tanah yang labil. Diantaranya Desa di dalamnya yang termasuk rawan longsor adalah Desa Rahtawu, Desa Menawan, Desa Kedungsari dan Desa Jurang (BPBD, 2017).
Memori Longsor Desa Rahtawu Pada Tahun 2014
Longsor yang terjadi di Desa Rahtawu pada tahun 2014 telah memotong jalan utama dan jembatan ke Dukuh Semliro dan membuat sebuah mushola roboh, 15 rumah rusak parah, dan satu orang meninggal di Dukuh Wetan Kali, Rahtawu.
Tahun 2014 bukan pertama kalinya Desa Rahtawu tertimpa bencana, tercatat pada 20 Maret 2006 banjir bandang pernah terjadi di Desa Rahtawu, hingga mengakibatkan dua warga meninggal, hancurnya lima rumah, dan hilangnya hewan milik penduduk setempat. Kemudian pada bulan Januari dan Februari 2008, terjadi tanah longsor yang menyebabkan satu rumah di Dukuh Semliro dan tujuh rumah di Dukuh Wetan Kali, Desa Rahtawu rusak total, serta 47 rumah rusak ringan.
Oleh karena itu, sudah tidak heran lagi mengapa Desa Rahwatu masuk dalam daftar desa yang rawan akan terjadinya bencana longsor. Hasil riset telah menunjukkan bahwa Desa Rahtawu sudah berkali-kali terjadi bencana.
Kita Harus Bangkit Dan Menuju Kudus Yang Tanggap Bencana
Bencana yang sudah berkali-kali terjadi di Kabupaten Kudus, khususnya di Desa Rahtawu, sudah semestinya menjadi bahan refleksi kita bersama. Jangan sampai kita gelagapan menghadapi bencana, dengan berbekal pengalaman terjadinya bencana yang sudah-sudah harus membuat kita lebih siap siaga dalam menghadapi bencana. Kita semua tentu berharap bencana tidak akan terulang lagi, tapi yang perlu di ingat bahwa kita mempunyai peran untuk mencegah terjadinya bencana.
Sudah saatnya kita saling bersinergi, bahu-membahu, menata Kabupaten Kudus bersama agar lebih baik lagi. Terutama dalam hal lingkungan dan kebencanaan. Keselamatan Warga Kudus bukan hanya tanggungjawab pemerintah, tapi juga menjadi tanggungjawab kita bersama.
Salam Lestari!
oleh Yulian Dwi Enno Kurniawan (Presiden UMK)