Di susun oleh: Ilham Tegar Pratama, Mahasiswa Prodi TI, Politeknik Harapan Bersama.
Beberapa waktu lalu banyak sekali berita yang membahas tentang beberapa individu yang melakukan sesuatu yang membuat kerugian untuk Negara kita ini. Yang saya maksud yaitu melakukan penghindaran pajak.
Padahal seluruh masyarakat memiliki tugas yang sama untuk membayar pajak entah itu masyarakat yang kurang mampu ataupun masyarakat kaya. Karena semua nya telah diatur oleh undang undang nomer 28 tahun 2007 tentang perpajakan.
Pajak merupakan pendapatan negara yang nilainya sangat besar untuk dipakai demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Karenanya Negara membuat undang-undang perpajakan seperti UU KUP, PPh, PPN dan PPnBM, PPB, Penagihan pajak dan peraturan lain yang mengatur perpajakan. Tetapi sekarang banyak individu, perusahaan, atau entitas lain yang jarang membayar kewajiban mereka. Karenanya Negara banyak merugi akibat banyaknya pelanggaran ini. Sektor pajak merupakan sumber pendapatan negara yang terbesar. Menurut Mustikasari, (2007), saat ini sekitar 80% dana APBN berasal dari penerimaan pajak. Hal ini menjadi suatu bukti bahwa penerimaan pajak telah menjadi tulang punggung penerimaan negara yang dapat diandalkan.
Penghindaran pajak ini ialah perlawanan aktif yang berasal dari wajib pajak. Hal ini dilakukan ketika SKP (Surat Ketetapan Pajak) belum dikeluarkan. Penghindaran pajak ini dilakukan untuk mengindari kewajiban perpajakan atau untuk mengurangi kewajiban perpajakan. Dalam perundang-undangan di Indonesia penghindaran pajak belum diatur secara gamblang. Target penerimaan pajak di tahun 2020 adalah sebesar Rp1642 triliun. Target penerimaan pajak tersebut harus meningkatkan kewaspadaan petugas pajak khususnya bagi Account Representative dan Pemeriksa Pajak seluruh KPP dalam mengawasi dan memeriksa wajib pajak yang terindikasi melakukan praktik penghindaran pajak.
Penghindaran pajak telah menjadi topik yang hangat dalam beberapa waktu ini. Praktik ini merujuk pada upaya individu, perusahaan, atau entitas lain untuk mengurangi kewajiban pajak mereka melalui celah hukum atau penyalahgunaan aturan perpajakan. Praktik ini sering kali melibatkan pemindahan aset dan pendapatan dengan pengaturan pajak yang menguntungkan. Selain konsekuensi finansial bagi negara, penghindaran pajak juga memunculkan masalah sosial dan etika. Ketika perusahaan besar dan individu kaya menghindari membayar pajak, beban pajak yang lebih besar jatuh pada warga biasa dan pelaku usaha kecil yang tidak memiliki sumber daya atau akses yang sama untuk mengurangi kewajiban pajak mereka.
Penghindaran pajak telah menjadi fenomena yang merugikan dalam konteks ekonomi dan sosial. Perusahaan-perusahaan besar dan individu kaya seringkali memanfaatkan celah hukum. Akibatnya, negara-negara kehilangan pendapatan yang seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program sosial yang penting.Saat perusahaan-perusahaan besar dan individu kaya memanfaatkan celah hukum untuk menghindari pajak, ini menciptakan kesan bahwa mereka tidak berkontribusi sebanding dengan kemampuan mereka.
Secara hukum pajak, penghindaran pajak tidak dilarang meskipun seringkali mendapat sorotan yang kurang baik dari kantor pajak karena dianggap memiliki konotasi yang negative (Sari, 2014). Namun sayangnya penghindaran pajak .menyebabkan negara merugi puluhan hingga ratusan miliar rupiah setiap tahunnya dalam pendapatan negara sektor pajak . Hal ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dan menciptakan ketidakpuasan yang dapat mempengaruhi stabilitas sosial. dan dapat menciptakan ketidakpatuhan warga terhadap aturan serta meningkatkan tingkat ketidakpercayaan terhadap pemerintah dan institusi terkait.
Penghindaran pajak juga memiliki dampak global yang luas. Banyak perusahaan multinasional memanfaatkan celah hukum internasional untuk memindahkan keuntungan mereka ke yurisdiksi dengan pajak rendah. Negara-negara dengan pajak yang tinggi mungkin mengalami kesulitan dalam menjaga daya tarik mereka bagi investor, sementara negara-negara dengan pajak yang rendah mungkin memperoleh manfaat yang tidak proporsional dari kegiatan ekonomi. Untuk mengatasi masalah ini, kerjasama internasional dan pengembangan aturan perpajakan yang transparan dan adil sangat penting.
Dalam mengatasi masalah penghindaran pajak, langkah-langkah tegas dan komprehensif perlu diambil oleh pemerintah dan komunitas internasional. Peningkatan kerjasama dan pertukaran informasi antara negara-negara dapat membantu mengungkap praktik penghindaran pajak yang merugikan. Peningkatan transparansi dan pelaporan keuangan perusahaan juga penting untuk menghindari manipulasi pajak. Penting bagi kita untuk mengatasi masalah penghindaran pajak dengan serius.
Mungkin pemerintah bisa mencoba cara ini agar semua mau melakukan Wajib Pajak: Program pelayanan yang baik kepada wajib pajak; Prosedur yang sederhana dan memudahkan wajib pajak; Program pemantauan kepatuhan dan verifikasi yang efektif; Pemantapan law enforcement secara tegas dan adil.
Selain itu, peran masyarakat juga penting dalam memperkuat kesadaran akan konsekuensi negatif penghindaran pajak. Serta mendorong perubahan sikap yang lebih bertanggung jawab terhadap kewajiban pajak.
Daftar Pustaka:
Maghastria Assiddiq. ”Instrumen Pencegahan Praktik Penghindaran Pajak” 2023
https://www.google.com/amp/s/www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/instrumen-pencegahan-praktik-penghindaran-pajak/amp/
Ni Made Risna Dwi Noviantari. “Penghindaran Pajak oleh Perusahaan-Perusahaan di Indonesia” 2019
https://www.pajakku.com/read/5dae89a34c6a88754c088058/Penghindaran-Pajak-oleh-Perusahaan-perusahaan-di-Indonesia
Josua Tommy Parningotan Manurung. “Praktik Penghindaran Pajak di Indonesia” Sen, 10 Feb 2020
https://pajak.go.id/id/artikel/praktik-penghindaran-pajak-di-indonesia
Mustikasari, E. (2007). Kajian Empiris tentang Kepatuhan Wajib Badan Di perusahaan Industri Pengolahan. Surabaya. Simposium Nasional Akuntansi X Makasar: UNHAS.
Sari, G. M. (2014). Pengaruh Corporate Governance, Ukuran Perusahaan, Kompensasi Rugi Fiskal dan Struktur Kepemilikan Terhadap Tax Avoidance. Artikel. Universitas Negeri Padang.