News

Merasa Namamu Dicatut Parpol? Begini Cara Lapor ke Bawaslu Kudus

muriamu.id, Kudus – Setelah membuka posko layanan aduan masyarakat pada tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Bawaslu Kabupaten Kudus hingga Minggu, 21 Agustus 2022 telah mencatat sebanyak 13 orang melakukan pengaduan.

Mereka mengaku namanya tercatut sebagai kader partai politik tertentu dan masuk ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol). Latar belakang pekerjaan para pengadu bervariasi, yaitu mahasiswa, wiraswata, pelajar, karyawan swasta, guru, Penyuluh Agama Islam Non PNS dilingkungan Kemenag Kabupaten Kudus, dan bahkan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa juga terpampang di Sipol partai tertentu.

Baca juga :  50 Kepala Sekolah se-Cilacap Studi Tiru di SMP Muhammadiyah PK Solo

“Belasan orang tersebut tidak merasa menjadi pengurus partai politik tertentu, sehingga mereka mengadukannya ke Bawaslu Kudus,” kata Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan di Kudus, Senin (22/8/2022).

Alamat asal mereka tersebar di beberapa desa, yaitu Desa Loram Wetan, Desa Tumpangkrasak, Desa Kaliwungu, Desa Besito, Desa Klumpit, Desa Singocandi, Desa Cendono, Desa Sunggingan dan Desa Pasuruhan Kidul.

Beragam alasan disampaikan para pengadu ini. Ada yang merasa namanya dicatut oleh salah satu partai politik dan dimasukkan menjadi pengurus DPC dengan posisi wakil ketua, padahal belum ada komunikasi dan persetujuan dengan yang bersangkutan.

Baca juga :  UMKU Adakan International Webinar Pharmacy Sesion 3 “Clinical Drug Development of Herbal Medicine”

Ada pula yang menyatakan tidak pernah menjadi anggota maupun pengurus partai politik, namun namanya masuk di sipol. Adapula yang beralasan semasa hidupnya tidak pernah merasa mengikuti kegiatan partai politik, namun namanya masuk di sipol.

KPU telah memberikan layanan khusus untuk cek keanggotaan parpol melalui http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Jika merasa bukan anggota parpol tapi ternyata masuk di Sipol bisa mengadu ke KPU atau Bawaslu.

Baca juga :  STIKesMu Tegal Makin Diminati, Ini Kata Calon Mahasiswa Baru

Posko pengaduan Bawaslu kabupaten Kudus tersedia di laman https://tinyurl.com/laporbawaslukudus.

Dari aduan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kudus kemudian meneruskannya dengan mengirim surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kudus.

Sesuai Keputusan KPU Nomor 260/2022, KPU kabupaten/kota melaksanakan verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan partai politik dari tanggal 16-29 Agustus 2022. Pelaksanaan verifikasi administrasi terbagi menjadi beberapa tahapan.

Kontributor: Ghofur

Redaktur: Ghofur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *