KajianTanya Jawab

Bagaimana Berzakat Profesi dan Cara Pembayarannya?

Pertanyaan dari : andi.wijaya.atin@gmail.com
(disidangkan pada Jumat, 25 Agustus 2023 M / 8 Safar 1445 H)

Pertanyaan:

Assalamualaikum. Wr. Wb
Saya atas nama Bagas, ingin menanyakan masalah zakat profesi.
Sebelumnya, saya adalah warga Muhammadiyah yang bekerja sebagai tenaga pendidik disalah satu sekolah di Kudus, dan sudah PNS (pegawai negeri sipil). Saya berstatus sudah menikah dan sudah di karuniai 2 orang anak. Alhamdulillah setiap bulan saya mendapat gaji yang cukup bahkan lebih untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Yang saya tanyakan :
1. Bagaimanakah cara menghitung zakat profesi?
2. Bagaimana cara mengeluarkan zakat profesi? Apakah boleh setiap bulan dikeluarkan ataukah menunggu satu tahun?Karena saya pernah membaca bahwa zakat profesi disamakan dengan zakat perdagangan yang syaratnya harus mencapai nisab dan haul.
Demikian pertanyaan saya, mohon pencerahan dari majlis tarjih dan tajdid.
Terimakasih
Wassalamu’alaikum. Wr. Wb

Jawaban:

Waalaikumsalam wr wb
Terimakasih kepada saudara Bagas yang sudah mengirimkan pertanyaannya kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kudus.

Zakat profesi sering disebut juga sebagai zakat penghasilan. Mengenai ketentuan dan tuntunan zakat profesi sudah dibahas dalam Musyawarah Nasional Tarjih XXV tahun 2000 di Jakarta, Tanya Jawab Agama Jilid III cetakan ke-3 halaman 157-159, dan Jilid V cetakan ke-2 halaman 95-96, dan fatwa tarjih yang sudah dimuat dalam Suara Muhammadiyah.

Menurut Muhammadiyah zakat profesi itu hukumnya wajib. Diantara dalil kewajibannya adalah surat al Baqarah: 267.

Baca juga :  TUNTUNAN SHALAT ISTISQA', Pengertian Dan Tata Caranya

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ

Artinya:  Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.

Adapun ketentuan nisab setara dengan 85 gram emas 24 karat, dan kadarnya sebesar 2,5%. Mengenai pengeluarannya, Tim (Devisi Fatwa PP Muhammadiyah) berpendapat bahwa zakat profesi dikeluarkan setelah dikurangi biaya hidup yang ma’ruf (layak), yaitu yang benar-benar biaya kebutuhan pokok atau kebutuhan primer, seperti kebutuhan pangan, sandang, perumahan, biaya pendidikan, kesehatan, transportasi dan sebagainya. Dan ukurannya adalah sesuai dengan ‘urf (adat) masing-masing daerah. Dalam hal ini berarti zakat profesi diqiyaskan kepada zakat emas. Zakat emas dan profesi merupakan harta yang wajib dikeluarkan dari harta yang dimiliki setelah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

Hal ini juga ditunjukkan di dalam hadis

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَصَدَّقُوا فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ عِنْدِي دِينَارٌ قَالَ تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى نَفْسِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى زَوْجَتِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى وَلَدِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى خَادِمِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ أَنْتَ أَبْصَرُ

Artinya: Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah ra. Berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah, saya memiliki satu dinar. Lalu Rasulullah saw. menjawab: Nafkahkanlah untuk dirimu sendiri. Ia berkata lagi: Saya mempunyai yang lain lagi. Rasulullah saw. menjawab: Nafkahkanlah kepada istrimu (keluargamu). Ia berkata lagi: Saya mempunyai yang lain lagi. Rasulullah saw. menjawab: Nafkahkanlah kepada anakmu. Ia berkata lagi: Saya mempunyai yang lain lagi. Rasulullah saw. menjawab: Nafkahkanlah kepada pembantumu. Ia berkata lagi: Saya mempunyai yang lain lagi. Rasulullah saw. menjawab: Kau (berarti sudah) mempunyai kelapangan.” (HR. An Nasai: 2535 dengan derajat hasan shahih; Abu Dawud: 1691 dengan derajat hasan)

Baca juga :  Kyai Tafsir Sampaikan Pemahaman Qur'an dan Hadits Putusan Tarjih Muhammadiyah

Sehubungan zakat profesi diqiyaskan kepada emas, maka disyaratkan adanya haul. Jadi, semua harta yang didapat selama satu tahun berjalan digabungkan, dan jika ada sisa harta dalam satu tahun yang mencapai nisab maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Tetapi dalam hal ini boleh juga mempercepat pengeluaran zakat. Hal ini berdasarkan hadis dari Ali ra:

عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ.

Artinya: “Diriwayatkan dari Ali ra. bahwa Abbas bin Abdul Muthallib bertanya kepada Rasulullah saw. dalam menyegerakan (mempercepat) pengeluaran zakatnya sebelum datang waktu halalnya (satu tahun), lalu Rasulullah saw. mengizinkan hal itu.” (HR. Abu Dawud: 1624 dan at Tirmidzi: 678 dengan derajat hasan, Ahmad: 2/141 dengan derajat sahih;; Ibnu Majah: 1795 dengan derajat hasan)

Jadi, jika mempunyai penghasilan tetap yang bisa diprediksi jika dihitung untuk waktu satu tahun ke depan telah mencapai nisab, maka bisa dikeluarkan zakatnya pada saat mendapatkan penghasilan itu tanpa harus menungggu haul satu tahun.

Baca juga :  Gus Thalhah Sampaikan Materi Wirausaha, Jamaah Minta Tips Agar Menjadi Pengusaha Sukses

Contoh Perhitungan Zakat Profesi

Gaji pokok seorang pegawai negeri sipil adalah Rp. 5.000.000,- per bulan. Selain gaji pokok, juga ada tunjangan lain yang didapat sebesar 5.000.000,- perbulan. Sehingga total penghasilan perbulan ialah 10.000.000,-. Setelah dipotong biaya hidup sehari-hari seperti biaya dapur/makan, pendidikan, kesehatan, listrik, pembayaran hutang dan kebutuhan pokok lainnya ternyata masih tersisa Rp. 7.600.000,- Jika dikalkulasi, dalam setahun ia mendapat Rp. 7.600.000,- x 12 = Rp. 91.200.000,-. Nishab zakat profesi adalah setara harga 85 gr emas murni 24 karat. Jika harga emas murni 24 karat per gram adalah Rp. 1,065,000,- (harga per 26-08-2023 dilansir dari https://www.logammulia.com/id/harga-emas-hari-ini), maka nishab zakat profesi adalah Rp. 90.525.000.

Dengan demikian, gaji pegawai tersebut sudah mencapai nisab dan ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % x Rp. 7.600.000,- = Rp. 190.000,- jika dikeluarkan per bulan, atau 12 x 2,5 % x Rp. 7.600.000,- = Rp. 2.280.000,- jika dikeluarkan per tahun.

Perlu diketahui bahwa di Muhammadiyah memiliki Lazismu Kudus yang bisa membantu untuk menghitung zakat yang perlu dikeluarkan dari harta kita. Silahkan saudara bisa menghubungi Lazismu Kudus untuk perhitungan pastinya.

Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamualaikum wr wb
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kudus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *